Wednesday, July 21, 2010

Pasal 20 UU Kewarganegaraan Percepat Naturalisasi

Pemain Asing Keturunan Indonesia

Naturalisasi pemain nampaknya tidak akan menjadi mimpi panjang bagi PSSI dan sejumlah pemain asing yang berniat membela tim nasional Indonesia. Pasalnya di tengah rumit serta lamanya proses pewarganegaraan seseorang warga Negara Asing (WNA) ke warga Negara Indonesia (WNI), masih ada pasal 20 dalam Undang-undang kewarganegaraan tahun 2006 yang memungkinkan hal tersebut dapat terwujud.

Dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006, pasal 20 disebutkan "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

"Ini bisa menjadi angin segar bagi PSSI ditengah rentetan persyaratan dan birokrasi yang dinilai rumit. Selama ini proses naturalisasi pemain asing sering terganjal dengan aturan harus menetap di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut," kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Status Keimigrasian (Lalimpuskin) Jakarta Selatan, Mas Agus Santoso di Jakarta, Rabu (21/7/2010).

"Bagi WNA yang ingin berpindah kewarganegaraan harus mendapat surat rekomendasi yang menyatakan telah menetap paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu syarat mutlak. Surat tersebut kami yang bertugas menerbitkannya,"

"Selama ini memang syarat ini (surat rekomendasi) menjadi halangan terbesar seseorang ingin pindah kewarganegaraan. Tapi mau bagaimana lagi memang prosedurnya seperti itu," paparnya.

Berdasarkan pengalaman pewarganegaraan beberapa pemain sepakbola asing yang telah ditanganinya, Agus menjelaskan tidak ada perlakuan khusus. Mereka semua tetap harus mengikuti aturan yang ada walaupun memiliki darah keturunan Indonesia.

Akan tetapi, PSSI tidak perlu resah. Selain memanfaatkan undang nomor 12 tahun 2006, pasal 20, Otoritas Spakbola nasional tertinggi di Indonesia ini masih bisa berharap kesediaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengabulkan permohonan perpindahan kewarganegaraan pemain yang akan naturalisasi dalam bentuk tertulis.

"Tidak ada jalur pintas kecuali Presiden bersedia mengeluarkan kebijakan untuk menerima permohonan kewarganegaraan mereka dalam bentuk tertulis," kata Agus.

Sementara itu, PSSI sendiri saat ini masih dalam tahap merayu pemain asing keturunan Indonesia agar benar-benar mau tergerak untuk membela "timnas Merah Putih".

"Saat ini kami masih dalam tahap pendekatan agar mereka mau pindah kewarganegaraan dan bermain di timnas. Karena seperti peraturan FIFA, untuk membela timnas suatu negara para pemain harus memiliki kewarganegaraan negara yang bersangkutan," ujar Sekjen PSSI, Nugraha Besoes.

"Semuanya masih dalam tahap pembicaraan. Mereka (pemain asing keturunan Indonesia) juga masih mempertimbangkan masa depannya selepas membela timnas Indonesia nantinya," lanjutnya.

Di sisi lain, Besoes mengaku akan memanfaatkan uraian dalam pasal 20 UU kewarganegaraan demi mempercepat proses naturalisasi pemain.

"Ya tentu saja, kami akan mengacu pada klausul tersebut, kalau para pemain keturunan ini dianggap bisa berjasa bagi negara selain pendekatan kepada Menpora, Menhumkam dan Presiden tentunya. Toh, naturalisasi ini juga merupakan bagian jangka panjang dari perbaikan sepakbola Indonesia," pungkasnya.

Sumber : kompas.com

No comments:

Post a Comment