Sunday, July 8, 2012

Gara-gara Sriwijaya, AFC Denda PSSI

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menjatuhkan denda sebesar 3.000 Dollar AS (sekitar Rp 28 Juta) kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Denda tersebut dikeluarkan Komisi Disiplin AFC berdasarkan hasil keputusan rapat AFC bernomor 150811DC06.
Seperti dilansir situs resmi AFC, PSSI dinyatakan melanggar Pasal 64 paragraf 1a dan 1b, karena tidak mematuhi suatu keputusan terkait finansial dan non-finansial. Namun, dalam keputusan yang dikeluarkan pada 3 Juli 2012 itu tidak dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, keputusan itu adalah bentuk hukuman yang diberikan kepada salah satu klub Indonesia Super League (ISL), Sriwijaya FC, yang mengikuti playoff Liga Champions Asia, tahun lalu. Adapun, rincian pemberian denda tersebut mengacu ke keputusan No. 150811DC06 itu, yakni:

1.Denda 5.000 dollar AS untuk case match DVD pertandingan Sriwijaya versus TSW Pegasus.
2. Denda 2.500 Dollar AS, untuk pelanggaran di pertandingan Sriwijaya versus Muangthong pada 12 Februari 2011, Sriwijaya versus Al-Ain pada 19 Februari 2011 (keputusan No.040511dc21), dan Sriwijaya kontra VB Maldives pada 1 Maret 2012 (keputusan No.040511dc28)

"Total denda 7.500 dollar AS, tetapi karena ada pertimbangan lain, jumlah itu berkurang menjadi 3.000 dollar AS. AFC menjatuhkan sanksinya ke PSSI, karena Sriwijaya adalah anggota PSSI," ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebut namanya.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal PSSI, Tri Goestoro membenarkan bahwa sanksi tersebut memang diberikan untuk Sriwijaya. Akan tetapi, ia menilai, pihaknya tidak perlu bertanggungjawab jika sanksi AFC tersebut diberikan kepada klub.

"Kok, yang salah Sriwijaya, kenapa kami yang dihukum? Setahu saya, karena yang bersalah klub, seharusnya klub yang dihukum, bukan federasi. Jadi, kami akan meminta konfirmasi kepada yang mengeluarkan keputusan," ungkap Tri saat ditemui di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Minggu (8/7/2012).

Sumber : Kompas

No comments:

Post a Comment